Data Dasar/Profil Desa adalah gambaran lengkap mengenai suatu desa, mencakup wilayah, kondisi desa, sumber daya alam dan manusia, lembaga-lembaga desa, serta potensi yang dapat mendukung perkembangan dan kemajuan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, termasuk pembangunan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum tahunan yang melibatkan masyarakat desa dan para pemangku kepentingan untuk membahas kebutuhan masyarakat, mengatasi masalah pembangunan, serta menyusun rencana pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Musrenbangdes merupakan upaya untuk menghasilkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemberdayaan, keterbukaan, akuntabilitas, keberlanjutan, partisipasi, efisiensi, dan efektivitas.
